Perintah yang Banyak tidak diketahui manusia adalah memutuskan sholat Sunnah ketika iqomah sudah berkumandang.
Kapan Harus Dibatalkan?
Apakah harus dibatalkan ketika mendengar iqamah, apapun posisinya?
As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,
قال الشيخ أبو حامد من الشافعية : أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح
Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, dia batalkan shalat sunah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).
Baca Juga: Rezeki Yang Paling Besar
Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak mengapa diselesaikan.
