Pada abad ke 9 sebelum masehi, Nabi Ibrahim alaihissalam keluar dari kampung halamannya di Syam menuju tanah Hijaz, menuju suatu lembah yang gersang, tidak memiliki tanaman, dan dipagari bukit-bukit berbatu. Di sinilah lahir sebagian dari keturunan Nabi Ibrahim alaihissalam, mengemban dakwah tauhid, dan kemudian tersebar ke seluruh penjuru dunia. Di kemudian hari negeri tersebut disebut Makkah. ( www.alukah.net)
Memang Makkah adalah daerah yang gersang tidak memiliki tumbuhan, cuaca yang terik dengan curah hujan yang rendah, namun daerah ini memiliki tempat tersendiri di hati umat Islam, wilayah ini dan penduduknya senantiasa dirindukan oleh hati-hati orang yang beriman.
Allâh ﷻ berfirman:
Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanamtanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS. Ibrahim: 37).
Asal-usul Nama Kota Makkah
Makkah, namanya berasal dari kata “imtakka” yang artinya mendesak atau mendorong. Kota ini disebut Makkah karena manusia berdesakan di sana. (Mu’jam al-Buldan, kata: Makkah. Lihat pula tafsir Ibnu Katsir 2/78, Tahqiq: Sami as-Salamah).
Dalam AlQuran Allah menyebutnya dengan “Bakkah”. Allâh ﷻ berfirman,
Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun (di bumi) untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang memiliki berkah dan petunjuk bagi seluruh alam. (QS. Ali Imran: 96).
Keutamaan Kota Makkah
Keutamaan yang disandang kota suci Makkah, dapat dilihat dalam dalildalil Qur’an ataupun Hadits-hadits. Kota Makkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, Allâh ﷻ berfirman:
اِنَّمَآ اُمِرْتُ اَنْ اَعْبُدَ رَبَّ هٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِيْ حَرَّمَهَا وَلَهٗ كُلُّ شَيْءٍ وَّاُمِرْتُ اَنْ اَكُوْنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ۙ
Aku (Muhammad) hanya diperintahkan menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang Dia telah menjadikan suci padanya dan segala sesuatu adalah milik-Nya. Dan aku diperintahkan agar aku termasuk orang Muslim. (QS An-Naml ayat 91).
Berikut sebagian keutamaan kota Makkah:
1. Makkah Sebagai Kota Suci
Allâh ﷻ telah menetapkan Makkah sebagai kota suci, sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi ﷺ bersabda:
Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. (HR. al-Bukhari no. 3189, Muslim no. 3289).
2. Negeri Yang Aman dan Tentram
Atas izin Allâh ﷻ, Makkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi negeri aman dan tentram. Allâh ﷻ berfirman:
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهِيْمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ اٰمِنًا وَّاجْنُبْنِيْ وَبَنِيَّ اَنْ نَّعْبُدَ الْاَصْنَامَ ۗ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhan, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala. (QS Ibrahim ayat 35).
Perlindungan Allâh ﷻ terhadap kota Makkah, dan khususnya Ka’bah, telah terbukti dalam sejarah, sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.
3. Kota Makkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
Demi Allah, Engkau adalah sebaikbaik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar. (HR. Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi no. 3925)
4. Shalat di Masjidil Haram sebanding dengan seratus ribu shalat daripada di tempat lain
Rasulullah ﷺ bersabda:
Shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
5. Dajjal Tidak Bisa Masuk Kota Makkah
Dajjal diharamkan untuk masuk dua kota suci, Makkah dan Madinah (Asyrotus Sa’ah hlm.309, Yusuf bin Abdullah al-Wabil) berdasarkan hadits Fathimah binti Qais, bahwa Dajjal berkata:
Aku keluar dan aku berjalan di permukaan bumi, tidaklah aku tinggalkan satu desapun kecuali aku memasukinya selama empat puluh malam kecuali kota Makkah dan Madinah, setiap kali aku akan masuk maka Malaikat mengha dangku dengan membawa pedang mengusirku, setiap sudut dua kota ini dijaga para Malaikat. (HR. Muslim no.2942)
Hukum-hukum Khusus Berkaitan dengan Kota Makkah
Beberapa hukum berkaitan dengan kota Makkah, di antaranya:
1. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mak kah.
Allâh ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. (QS At-Taubah ayat 28).
2. Siapapun dilarang berbuat maksiat di kota Makkah.
Perbuatan maksiat di kota Makkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allâh ﷻ berfirman:
اِنَّ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَالۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ الَّذِىۡ جَعَلۡنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَآءَ اۨلۡعَاكِفُ فِيۡهِ وَالۡبَادِ ؕ وَمَنۡ يُّرِدۡ فِيۡهِ بِاِلۡحَـادٍۢ بِظُلۡمٍ نُّذِقۡهُ مِنۡ عَذَابٍ اَ لِيۡمٍ
Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar dan si-apa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih. (QS Al-Hajj ayat 25)
3. Diharamkan binatang buruan, menebang pohon liar, memotong durinya, atau mencabut rerumputannya.
4. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil dalil yang menunjukkan point 3 dan 4, yaitu sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:
Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. (Muttafaqun ‘Alaih).
Baca Juga: Keutamaan Masjidil Haram
Sumber ► Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X1427H/2006
